Minggu, 23 Mei 2010

Musyawarah Antar Desa Sosialisasi

Kegiatan Fasilitator Kecamatan Lingkungan Mandiri Perdesaan pada tanggal 21 April 2010 dengan injin Tuhan Yang Maha Esa telah terlekasana dengan sukses dan tampa adanya kendala. Pendanaan MAD Sosialisasi ini mengunakan dana dari pihak ketiga dan akan dibayar pada saat DOK telah dicairankan. Hal ini disebabkan DIPA untuk kabupaten Madina belum keluar. Keterlambatan DIPA ini disebabkan oleh Kabupaten Mandailing Natal merupakan daerah peralihan dari Kabupaten Nias.

Musyawarah Antar Desa Sosialisasi ini dilaksanakan di Aula Kantor Camat Muara Batang Gadis. Pada Acara Ini dihadiri oleh Bapak Juda Viktory S. Brahmana (Asisten Tenaga AHli, Bapak Indra Sakti (Camat Muara Batang Gadis), Imran Jambak (PJOK kecamatan Muara batang Gadis), Rahmad damanik (FKL Kec Muara Batang Gadis, Ketua UPK PNPM MP Muara Batang Gadis dan FK dan FT PNPM MP kecamatan Muara Batang Gadis, serta Kepala Desa sekecamatan Muara Batang gadis dan tokoh-tokoh masyarakat kecamatan Muara Batang Gadis.



Keputusan Akhir dari Musyawarah Antar Desa Sosialisasi (MAD I), yaitu :

1. Keputusan dilakukan secara musyawarah mufakat atau pemungutan suara/ voting.
2. Jadwal kegiatan Musyawarah Desa Sosialisasi.
3. Rencana pelaksanaan Musyawarah Antar Desa Prioritas Usulan adalah pada Juli tahun 2010.
4. Penambahan anggota UPK LMP(Sementara ) adalah:
A. Ahmad Buliyan Jabatan Seketaris UPK
B. Mirna Jabatan Bendahara
5.Penambahan anggota PL adalah :
A. Lani Putra Hasibuan
B. Ikram Nasution
6.Rencana penggunaan dana DOK Perencanaan dan Pelatihan sebagaimana pada Lampiran II.
7. Ketua Forum yang terpilih/disepakati : Muliadi
8. Seketaris Forum yang terpilih/disepakati : Ismayanur
9. Sanksi adalah bentuk-bentuk pelaksanaan peraturan terhadap pelanggaran kesepakatan yang telah dibuat dalam PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP). Sanksi bertujuan untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab berbagai pihak terkait dalam pengelolaan kegiatan PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan (PNPM-LMP).

Disepakatinya Sanksi-sanksi
1)Sanksi Program adalah pemberhentian bantuan PNPM-LMP apabila kecamatan dan desa yang bersangkutan tidak dapat mengelola PNPM-MP dengan baik, seperti;
a.Menyalahi prinsip-prinsip PNPM-LMP.
b.Menyalahgunakan dana atau wewenang.
c.Penyimpangan prosedur.
d.Hasil kegiatan tidak terpelihara atau hasil kegiatan tidak bisa dimanfaatkan.

Kecamatan dan desa tersebut akan dimasukkan sebagai kecamatan dan desa bermasalah sehingga dapat ditunda pencairan dana yang sedang berlangsung, serta tidak dialokasikan untuk tahun berikutnya.

2)Sanksi Hukum adalah sanksi yang diberikan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
a)Jika pelaku PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan ditingkat Desa & Kecamatan melakukan penyalahgunaan dana, maka dana harus dikembalikan terlebih dahulu, sebelum dana kembali maka dana selanjutnya tidak akan dicairkan dan desa atau kecamatan tersebut ditunda atau dihentikan bantuan dari PNPM Mandiri Perdesaan.
b)Jangka waktu pengembalian maksimal 15 hari setelah diketahui penyalahgunaan dana PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan. Jika pelaku tidak mengembalikan dana PNPM Lingkungan Mandiri Perdesaan, maka segala harta bendanya akan disita sejumlah dana yang diselewengkan.
c)Pelaku akan diserahkan kepada pihak yang berwajib dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan RI.

3)Sanksi Masyarakat adalah sanksi yang ditetapkan melalui kesepakatan dalam musyawarah masyarakat. Semua kesepakatan sanksi dituangkan secara tertulis dan dicantumkan dalam berita acara pertemuan.
a)Jumlah peserta yang hadir dalam setiap Musyawarah Desa berjumlah Minimal 30 orang, apabila peserta yang hadir tidak mencukupi kesepakatan maka Musyawarah akan diulang.
b)Pengulangan musyawarah desa hanya 1 kali.
c)Jika pada pengulangan peserta yang hadir tidak juga mencukupi forum yang disepakati maka desa dianggap tidak berpartisipasi pada PNPM-MP TA. 2009

ALUR KEGIATAN PNPM LINGKUNGAN MANDIRI PERDESAAN

KEADAAN UMUM KECAMATAN MUARA BATANG GADIS

Publikasi ini menyajikan gambaran umum tentang Kecamatan Muara Batang Gadis pada tahun 2008
The Publications is Explained General Information of Muara Batang Gadis District in 2008.
Cakupan Data meliputi/ Scope Data Involves :
1. Geografi/Geography
2. Pemerintahan/Government
3. Penduduk dan Tenaga Kerja/Population and Man Power
4. Sosial/Social
5. Pertanian/Agriculture
6. Perindustrian/Manufacturing Industry
7. Komunikasi/Communication
8. Keuangan/Finance
Publikasi Kecamatan Muara Batang Gadis Dalam Angka 2009
ini diterbitkan oleh
Badan Pusat Statistik Kabupaten Mandailing Natal
Publication Muara Batang Gadis District in Figures 2009 Published by
BPS – Statistics of Mandailing Natal

Jumat, 14 Mei 2010


Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Lingkungan Mandiri Perdesaan di Sumatera Utara berada di tiga kabupaten yaitu
a. Kabupaten Pak-pak Barat
b. Kabupaten Tapanuli Selatan
c. Kabupaten Mandailing Natal

Kabupaten Madina terdiri dari tiga kecamatan yang merupakan pilot Projec yaitu
a. Kecamatan Batang Natal
b. Kecamatan Natal
c. Kecamatan Muara Batang Gadis.

Pelaku-pelaku di PNPM LMP di Sumatera Utara terdiri dari 9 Fasilitator Kecamatan Lingkungan dan setiap fasilititator di kordinir oleh 1 Asisten Tenaga Ahli. Mandina sendiri terdiri dari 3 Fasilitator kecamatan yaitu
a. Evi Hasibuan di Batang Natal (No 2 Kanan Pembaca)
b. Benny Purwanto di Kecamatan Natal (duduk Berselah sebelah Kanan)
c. Rahmad Damanik di Kecamatan Muara Batang Gadis (Berselah di Tengah)

Fasilitator Kecamatan Lingkungan di Kabupaten Madina di Kordinir Oleh seorang Asisten Tenaga Ahli yaitu Bapak Juda Victory S. Brahmana S.Pt